Legalitas PT. MILA UMIATI NUSANTARA
PT. MILA UMIATI NUSANTARA adalah badan usaha yang telah resmi terdaftar dan memiliki legalitas lengkap sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Legalitas ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya secara sah dan transparan. Berikut adalah rincian legalitas perusahaan:
- Nomor Kemenkumham:
- AHU-0260695.AH.01.11 Tahun 2024
- Nomor ini menunjukkan bahwa PT. MILA UMIATI NUSANTARA telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Dengan demikian, perusahaan telah resmi berbadan hukum dan diakui oleh pemerintah.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- 28.834.727.1–621.000
- NPWP ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, yang menandakan bahwa PT. MILA UMIATI NUSANTARA memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebagai entitas bisnis yang sah di Indonesia.
- Nomor Induk Berusaha (NIB):
- 0512240105592
- NIB ini diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) dan berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha. NIB juga mencakup izin usaha yang memungkinkan perusahaan menjalankan operasionalnya sesuai dengan bidang yang telah didaftarkan.
Dengan memiliki ketiga dokumen legalitas ini, PT. MILA UMIATI NUSANTARA telah memenuhi syarat hukum untuk menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia. Legalitas ini juga memberikan jaminan kepada mitra bisnis, pelanggan, serta pihak terkait bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.